<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
“Stop Menggunakan Pasal 111, 112, 113 & 114 Untuk Menahan dan Memenjarakan Penyalahguna.”
Minggu, 19 April 2020 - 10:13:45 WIB
Ilustrasi(nt).
TERKAIT:
 
  • “Stop Menggunakan Pasal 111, 112, 113 & 114 Untuk Menahan dan Memenjarakan Penyalahguna.”
  •  

    Tiraskita.com - Penyidik dan penuntut umum, stop menggunakan pasal 111, 112, 113, 114 untuk menjerat penyalah guna untuk diri sendiri.

    Karena, penyalahguna untuk diri sendiri diatur dalam pasal tersendiri yaitu 127 UU no 35/2009 tentang narkotika.

    Penegasannya adalah, pasal 111, 112, 113 dan 114 digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan kepemilikan narkotika secara umum, untuk diedarkan dan mencari keuntungan dari peredaran narkotika.

    Seperti produsen narkotika, agen penjualan atau bandar narkotika, kurir maupun pengecer serta mereka yang memperoleh keuntungan dari transaksi narkotika illegal.

    Nah, untuk pasal 127 khusus untuk menjerat pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi yang disebut penyalah guna narkotika.

    Unsur pidana kejahatan kepemilikan narkotika antara pengedar dan penyalah guna hampir sama, hanya dibedakan pada tujuan kepemilikan.

    “Catatan Tengah”-nya adalah:  “Kalau kepemilikannya untuk digunakan sendiri, tidak dijual disebut penyalahguna, kalau kepemilikan narkotika untuk dijual disebut pengedar.”

    Penyalahguna dan pengedar harus dibedakan perlakuannya. Karena, tujuan UU-nya berbeda, terhadap pengedar diberantas dan terhadap penyalah guna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.

    Harus dibedakan?

    Ya.  Beda penyalahguna dan pengedar dapat diketahui melalui jumlah barang buktinya. Kalau jumlah terbatas untuk pemakaian sehari, menandakan pelaku adalah penyalahguna.

    Kalau jumlah barang bukti kepemilikannya banyak, menandakan sebagai pengedar.

    Penyalahguna narkotika punya hubungan kejahatan dengan pengedar. Akan tetapi, hubungan tersebut dalam penyidikan, penuntutan tidak boleh penyebab penyalahguna dituntut secara komulatif maupun subsidiaritas, karena beda tujuan penegakan hukum.

    UU narkotika menyatakan, bahwa tujuan dibuatnya UU narkotika secara khusus menyatakan pengedar diberantas, sedangkan penyalahguna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.

    Oleh karena itu, Penyidik dan Jaksa Penuntut  “Stop” menggunakan pasal 111, 112, 113, dan 114 untuk menjerat penyalah guna.

    Kecuali, penyidik, jaksa penuntut telah menanyakan unsur pembeda antara penyalahguna dan pengedar.

    Dengan pertanyaan : Untuk apa tersangka/terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika?

    Apabila jawabannya untuk dijual atau mendapatkan keuntungan. Maka, “sah” pelakunya dijerat pasal 111, 112, 113, 114.

    Kalau jawaban tersangka/terdakwanya untuk digunakan sendiri. Atau, dikonsumsi maka tidak sah menjerat pelaku dengan pasal 111, 112, 113 dan 114

    Masalahnya, dalam praktek,  justru penyidik tidak pernah menanyakan tujuan kepemilikan narkotikanya. Dan, penuntut umum juga tidak pernah menanyakan tujuan kepemilikannya dalam dakwaannya, ujuk ujuk dijerat pasal 111 atau 112 atau 113 dan 114.

    Misi Penyidik dan Jaksa.

    Tujuan UU narkotika adalah memberantas pengedar (pasal 4c) dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d).

    Maka, misi penyidik dan jaksa penuntut dan hakim dalam menanggulangi masalah narkotika bersifat represif terhadap pengedar dan rehabilitatif terhadap penyalah guna narkotika.

    Tugas penyidik dan jaksa penuntut, akan berhasil sesuai misi tersebut, bila penyalahguna dan pengedar dibedakan secara proposional sesuai perannya dalam tindak pidana narkotika.

    Penyalahguna disidik dan dituntut dengan pasal 127. Sedangkan pengedar, dituntut dengan pasal 111 atau 112 atau 113 dan 114.

    Misi Khusus Hakim Berdasarkan UU Narkotika.

    Dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika, penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif. Maka, hakim diberi wewenang oleh UU Narkotika untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi (pasal 103).

    Kewenangan tersebut bersifat wajib, terbukti salah maupun tidak terbukti salah,  hukumannya rehabilitasi.

    Petunjuk kepada hakim untuk menggunakan kewenangan yang berada dalam pasal 103 sudah ada yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 2010.

    Intinya, hakim dalam memeriksa perkara penyalahguna narkotika, diperlukan keterangan tentang taraf kecanduan dan waktu yang diperlukan untuk menjalani terapi dan rehabilitasinya melalui proses assesmen.

    Kalau sekarang ini, banyak pesohor yang menjadi penyalahguna dijerat pasal 111, 112, 113 dan 114. Kemudian ditahan dalam proses penegakan hukumnya dan dijatuhi hukuman penjara.

    “Stop” jangan diteruskan!

    Pemerintah sudah kewalahan menangani lapas over kapasitas. Masak sih negara lain menutup penjara-nya,  Indonesia over kapasitas lebih dari 100 % akibat penyalahguna dipenjara.

    Akibat penyalah guna dipenjara, negara secara tidak sadar juga menghasilkan residivisme penyalahguna narkotika akibat penyalah guna dihukum penjara, karena kesulitan untuk disembuhkan melalui rehabilitasi.

    Di kalangan pesohor, banyak yang jadi residivis penyalahgunaan narkotika keluar masuk penjara seperti Ibra, Jenniver Dunn, Rio Revan dan Tio Pakusadewo, dikalangan masyarakat jumlahnya sangat banyak.

    Rehabilitasi itu bentuk hukuman berdasarkan pasal 103 UU no 35tahun 2009 tentang narkotika.

    Apakah hakim mengganggap menjatuhkan hukuman rehabilitasi itu tidak bergengsi?***



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com