<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
“Stop Menggunakan Pasal 111, 112, 113 & 114 Untuk Menahan dan Memenjarakan Penyalahguna.”
Minggu, 19 April 2020 - 10:13:45 WIB
Ilustrasi(nt).
TERKAIT:
 
  • “Stop Menggunakan Pasal 111, 112, 113 & 114 Untuk Menahan dan Memenjarakan Penyalahguna.”
  •  

    Tiraskita.com - Penyidik dan penuntut umum, stop menggunakan pasal 111, 112, 113, 114 untuk menjerat penyalah guna untuk diri sendiri.

    Karena, penyalahguna untuk diri sendiri diatur dalam pasal tersendiri yaitu 127 UU no 35/2009 tentang narkotika.

    Penegasannya adalah, pasal 111, 112, 113 dan 114 digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan kepemilikan narkotika secara umum, untuk diedarkan dan mencari keuntungan dari peredaran narkotika.

    Seperti produsen narkotika, agen penjualan atau bandar narkotika, kurir maupun pengecer serta mereka yang memperoleh keuntungan dari transaksi narkotika illegal.

    Nah, untuk pasal 127 khusus untuk menjerat pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi yang disebut penyalah guna narkotika.

    Unsur pidana kejahatan kepemilikan narkotika antara pengedar dan penyalah guna hampir sama, hanya dibedakan pada tujuan kepemilikan.

    “Catatan Tengah”-nya adalah:  “Kalau kepemilikannya untuk digunakan sendiri, tidak dijual disebut penyalahguna, kalau kepemilikan narkotika untuk dijual disebut pengedar.”

    Penyalahguna dan pengedar harus dibedakan perlakuannya. Karena, tujuan UU-nya berbeda, terhadap pengedar diberantas dan terhadap penyalah guna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.

    Harus dibedakan?

    Ya.  Beda penyalahguna dan pengedar dapat diketahui melalui jumlah barang buktinya. Kalau jumlah terbatas untuk pemakaian sehari, menandakan pelaku adalah penyalahguna.

    Kalau jumlah barang bukti kepemilikannya banyak, menandakan sebagai pengedar.

    Penyalahguna narkotika punya hubungan kejahatan dengan pengedar. Akan tetapi, hubungan tersebut dalam penyidikan, penuntutan tidak boleh penyebab penyalahguna dituntut secara komulatif maupun subsidiaritas, karena beda tujuan penegakan hukum.

    UU narkotika menyatakan, bahwa tujuan dibuatnya UU narkotika secara khusus menyatakan pengedar diberantas, sedangkan penyalahguna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.

    Oleh karena itu, Penyidik dan Jaksa Penuntut  “Stop” menggunakan pasal 111, 112, 113, dan 114 untuk menjerat penyalah guna.

    Kecuali, penyidik, jaksa penuntut telah menanyakan unsur pembeda antara penyalahguna dan pengedar.

    Dengan pertanyaan : Untuk apa tersangka/terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika?

    Apabila jawabannya untuk dijual atau mendapatkan keuntungan. Maka, “sah” pelakunya dijerat pasal 111, 112, 113, 114.

    Kalau jawaban tersangka/terdakwanya untuk digunakan sendiri. Atau, dikonsumsi maka tidak sah menjerat pelaku dengan pasal 111, 112, 113 dan 114

    Masalahnya, dalam praktek,  justru penyidik tidak pernah menanyakan tujuan kepemilikan narkotikanya. Dan, penuntut umum juga tidak pernah menanyakan tujuan kepemilikannya dalam dakwaannya, ujuk ujuk dijerat pasal 111 atau 112 atau 113 dan 114.

    Misi Penyidik dan Jaksa.

    Tujuan UU narkotika adalah memberantas pengedar (pasal 4c) dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d).

    Maka, misi penyidik dan jaksa penuntut dan hakim dalam menanggulangi masalah narkotika bersifat represif terhadap pengedar dan rehabilitatif terhadap penyalah guna narkotika.

    Tugas penyidik dan jaksa penuntut, akan berhasil sesuai misi tersebut, bila penyalahguna dan pengedar dibedakan secara proposional sesuai perannya dalam tindak pidana narkotika.

    Penyalahguna disidik dan dituntut dengan pasal 127. Sedangkan pengedar, dituntut dengan pasal 111 atau 112 atau 113 dan 114.

    Misi Khusus Hakim Berdasarkan UU Narkotika.

    Dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika, penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif. Maka, hakim diberi wewenang oleh UU Narkotika untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi (pasal 103).

    Kewenangan tersebut bersifat wajib, terbukti salah maupun tidak terbukti salah,  hukumannya rehabilitasi.

    Petunjuk kepada hakim untuk menggunakan kewenangan yang berada dalam pasal 103 sudah ada yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 2010.

    Intinya, hakim dalam memeriksa perkara penyalahguna narkotika, diperlukan keterangan tentang taraf kecanduan dan waktu yang diperlukan untuk menjalani terapi dan rehabilitasinya melalui proses assesmen.

    Kalau sekarang ini, banyak pesohor yang menjadi penyalahguna dijerat pasal 111, 112, 113 dan 114. Kemudian ditahan dalam proses penegakan hukumnya dan dijatuhi hukuman penjara.

    “Stop” jangan diteruskan!

    Pemerintah sudah kewalahan menangani lapas over kapasitas. Masak sih negara lain menutup penjara-nya,  Indonesia over kapasitas lebih dari 100 % akibat penyalahguna dipenjara.

    Akibat penyalah guna dipenjara, negara secara tidak sadar juga menghasilkan residivisme penyalahguna narkotika akibat penyalah guna dihukum penjara, karena kesulitan untuk disembuhkan melalui rehabilitasi.

    Di kalangan pesohor, banyak yang jadi residivis penyalahgunaan narkotika keluar masuk penjara seperti Ibra, Jenniver Dunn, Rio Revan dan Tio Pakusadewo, dikalangan masyarakat jumlahnya sangat banyak.

    Rehabilitasi itu bentuk hukuman berdasarkan pasal 103 UU no 35tahun 2009 tentang narkotika.

    Apakah hakim mengganggap menjatuhkan hukuman rehabilitasi itu tidak bergengsi?***



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com